Polemik JHT Sampai Bikin Geram Hotman Paris, Jokowi Langsung Panggil Menaker Ida Fauziyah

Peraturan tersebut diketahui mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal du

Andi Ahmad S | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 21 Februari 2022 | 20:20 WIB
Polemik JHT Sampai Bikin Geram Hotman Paris, Jokowi Langsung Panggil Menaker Ida Fauziyah
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

SuaraBogor.id - Belakangan ini publik khususnya buruh dibuat geram dengan munculnya peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut membuat semua orang ikut mengomentari soal polemik JHT tersebut. Bahkan, pengacara kondang, Hotman Paris menantang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah untuk berdebat mengenai Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Peraturan tersebut diketahui mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Kekinian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan JHT tersebut.

Baca Juga:Penolakan Makin Kuat, Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah Minta Revisi JHT

Jokowi meminta supaya aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jokowi tidak mau aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.

"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambungnya.

Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Baca Juga:Presiden Jokowi Panggil Menteri Erlangga, Minta Revisi JHT karena Beratkan Pekerja

Namun di sisi lain, Pratikno menuturkan kalau Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini