Ia mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1 dan 2 subsidair pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap dua orang pemuda warga Kampung Mekarjaya, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diduga merupakan anggota geng motor, dan telah mengintai sebelum melakukan aksinya menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban yang itu, Saeful (22) dan Juliana (21) dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka cukup parah pada bagian perut.
Namun setelah dilakukan perawatan di RSUD Cianjur, satu orang dari dua korban yaitu, Saeful (22) meninggal dunia karena luka dibagian perut yang cukup parah pada Jumat (10/9/2021).
Fitriani (40), kakak kandung Saeful (22), satu dari dua korban penyerangan geng motor yang tewas setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Sayang, Cianjur, Jawa Barat.
"Pada hari kejadian (Rabu) sore, terlihat dua pemotor yang bolak-balik di sekitar lokasi kejadian. Bahkan salah satu pemotor sempat masuk gang dan melihat setiap rumah warga. Satu motor ditunggangi dua orang, bahkan satu di antaranya dipastikan perempuan. Sekitar pukul 16.00 WIB," kata Fitriani (40) kaka kandung Saeful.
Sejumlah warga, kata dia, yakin jika empat orang yang mencurigakan tersebut merupakan pelaku pembacokan setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan para pelaku usai melakukan aksinya.
"Yakinnya jika pelaku itu sama dengan yang mondar-mandir di lingkungan ini saat sore itu saat melihat rekaman CCTV, yang perempuannya menggunakan pakaian yang sama saat sore hari," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga:Kronologi Aksi Brutal Pembacokan Sekuriti Galangan Batam, Pelaku Diduga Karyawan