SuaraBogor.id - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah atau pembobol rumah warga di Desa Citeureup, Kecamatan Cirusa, Kabupaten Serang Banten.
Pelaku yang bernama SLM alias Sule diamankan polisi saat membobol rumah warga. Dia diketahui dibantu oleh kedua orang temannya yakni JO (40) dan DV (20) yang saat ini masih jadi DPO.
“Tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas,” kata Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Kamis 24 Febuari 2022.
Dari hasil penyidikan polisi terbongkar bahawa Sule merupakan seorang spesialis pembobol rumah. Menurut Dedi, pada Rabu 16 Februari 2021 sekitar pukul 02:00 WIB tersangka beraksi di rumah M Nurdin warga Kecamatan Cikeusal dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.
Baca Juga:Satu Warganya Ditangkap, 500 Warga Jelai Hulu Demo PT Umekah Sari Pratama
“Tersangka masuk rumah setelah merusak jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian,” kata Dedi Mirza.
Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.
“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.