Ajaib, Status Tersangka Indra Kenz Diralat, Kok Bisa?

Kejaksaan Agung meralat pernyataan yang menyebut Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online. Kejaksaan menyebut Indra Kenz masih berstatus terlapor.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:19 WIB
Ajaib, Status Tersangka Indra Kenz Diralat, Kok Bisa?
Profil Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

SuaraBogor.id - Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo. Namun, Kejaksaan Agung meralat pernyataan yang menyebut Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online. Kejaksaan menyebut Indra Kenz masih berstatus terlapor.

"Atas nama terlapor IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.

Kabar tersebut rupanya membuat netizen heboh. Mereka mengaku heran dengan berubahnya status tersangka Indra Kenz.

Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

"Bisa gitu yaaaa?" tanya netizen.

Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

"Ajaib ya, bingung," komentar netizen yang lain.

"Positif thinking aja mungkin dia sopan," timpal netizen lainnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Kasus Binomo, Indra Kenz Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini