Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Dapat Hukuman Berat

Pihaknya juga secara khusus meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.

Andi Ahmad S
Rabu, 02 Maret 2022 | 20:06 WIB
Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Dapat Hukuman Berat
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBogor.id - Korban kekerasan seksual di Kota Depok, Jawa Barat dipastikan mendapatkan perlindungan penuh dari Dinas PAPMK melalui UPTD PPA Kota Depok.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, perlindungan itu akan dilakukan untuk melakukan pendampingan sampai ke semua lini.

"Tujuannya agar korban dan keluarganya betul-betul merasa aman, tidak dikucilkan dan tidak mendapat stigma berlapis di masyarakat," ujar Menteri PPPA terkait kunjungannya ke Markas Polres Metro Kota Depok untuk memantau penanganan kasus ini.

Pihaknya juga secara khusus meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.

Baca Juga:Minyak Goreng 10.000 Liter Dialokasikan Bulog untuk Kota Depok, Disperdagin: Warga Bisa Beli Seharga Rp 14.000

Menteri Bintang menyatakan sangat geram dan mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

"Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," katanya.

Ia berharap, hukuman berat kepada pelaku dapat membuat efek jera dan meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.

"Begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, perlu diperhatikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologisnya agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban," ujar Bintang.

Bintang menyampaikan jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.

Baca Juga:Viral Pria Berkostum Robocop Ditangkap Satpol PP, Ternyata Gara-gara Ini

Menurut dia, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang bertemu dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan dan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.

Sebelumnya terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya. Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini