SuaraBogor.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menanggapi soal polemik daftar penceramah radikal yang tersebar di media sosial.
Dalam cuitannya Cholil Nafis tampak menyinggung pemerintah soal munculnya daftar penceramah radikal mulai dari Ustaz Abdul Somad dan juga Ustaz Felix Siauw.
Ketua MUI Pusat tersebut mengatakan bahwa keberadaan penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila sudah past melanggar hukum Islam dan hukum nasional.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulis Cholil Nafis dalam sebuah cuitan di akun Twitternya, dikutip Senin (7/3/2022).
Baca Juga:Heboh, Daftar Penceramah Radikal Tersebar Luas, Kemenag Beri Respon Seperti Ini
Meskipun demikian, Cholil Nafis juga mengingatkan agar pelabelan 'radikal' terhadap para penceramah tidak disalahgunakan.
Ia berharap, para penceramah yang mengkritik pemerintah tak semena-mena disebut radikal.
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di grup whatsApp yang berisikan daftar nama ustaz radikal.
Melalui unggahan foto di akun instagram ustaz Felix Siauw, ia membagikan sebuah tangkapan layar pesan berantai di grup whatsApp.
Baca Juga:Tak Terima Ustaz Abdul Somad Disebut Penceramah Radikal, Monica: Pembenci UAS adalah Pemuja Firaun
Dalam pesan berantai tersebut terpantau sebuah narasi tulisan dengan judul "Daftar penceramahan terindikasi intoleran dan radikal. Hindari untuk mendengarkan apalagi mengundang".
Sementara itu, nampak dalam tangkapan layar tersebut terdapat 10 nama ustaz radikal. Diantara nama-nama ustaz radikal, ada ustaz Felix Siauw dan Abdul Somad.
Adapun delapan ustaz lainnya yakni ustaz M. Ismail Yusanto, Hafidz Abdurrahman, Fatih Karim, Yasin Munthahhar, Fahmi Amhar, Farid Wajdi, Jamil Az Zaini, dan Irfan Abu Naveed.