Masuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Aturan untuk Warga Bogor yang Ingin Nonton Bioskop

Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2

Galih Prasetyo
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:05 WIB
Masuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Aturan untuk Warga Bogor yang Ingin Nonton Bioskop
Ilustrasi bioskop aturan nonton bioskop di wilayah ppkm level 3 (Pixabay)

SuaraBogor.id - Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, pemerintah kembali perpanjang PPKM di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah Bogor dan sekitarnya seperti Jakarta, Bekasi, dan Depok masuk ke dalam wilayah PPKM Level 2. Tidak hanya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Pangandaran juga masuk PPKM Level 2.

Kondisi wilayah Bogor yang sudah berada di PPKM Level 2 tentu saja membuat aktivitas warga sedikit lebih leluasa meski tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bagi warga Bogor yang ingin menonton bioskop, sejumlah bisokop di wilayah PPKM Level 2 kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga:Tanggapi Soal 'Pelesiran' ke Bali, Ketua Komisi I DPRD Bogor Usep Supratman Kesal: Sudah Haknya Dewan

Peningkatan kapasitas bioskop ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2. Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022, berikut aturan untuk warga di PPKM Level 2 yang ingin menonton di bioksop:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak