Masuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Aturan untuk Warga Bogor yang Ingin Nonton Bioskop

Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2

Galih Prasetyo
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:05 WIB
Masuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Aturan untuk Warga Bogor yang Ingin Nonton Bioskop
Ilustrasi bioskop aturan nonton bioskop di wilayah ppkm level 3 (Pixabay)

SuaraBogor.id - Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, pemerintah kembali perpanjang PPKM di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah Bogor dan sekitarnya seperti Jakarta, Bekasi, dan Depok masuk ke dalam wilayah PPKM Level 2. Tidak hanya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Pangandaran juga masuk PPKM Level 2.

Kondisi wilayah Bogor yang sudah berada di PPKM Level 2 tentu saja membuat aktivitas warga sedikit lebih leluasa meski tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bagi warga Bogor yang ingin menonton bioskop, sejumlah bisokop di wilayah PPKM Level 2 kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga:Tanggapi Soal 'Pelesiran' ke Bali, Ketua Komisi I DPRD Bogor Usep Supratman Kesal: Sudah Haknya Dewan

Peningkatan kapasitas bioskop ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2. Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022, berikut aturan untuk warga di PPKM Level 2 yang ingin menonton di bioksop:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini