MUI: Timbun Minyak Goreng itu Hukumnya Haram dan Bagian dari Dosa

Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, hukumnya haram atau dilarang agama, kata Prof Zainal Abidin

Galih Prasetyo
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:50 WIB
MUI: Timbun Minyak Goreng itu Hukumnya Haram dan Bagian dari Dosa
Display minyak goreng yang bertuliskan keterangan barang kosong. [Inibalikpapan.com]

SuaraBogor.id - Masyarakat belakangan kesulitan untuk mendapatkan stok minyak goreng. Selain barang yang langka, harga minyak goreng di pasaran juga mencekik kantong masyarakat. Mirisnya lagi, di sejumlah tempat terjadi aksi penimbunan minyak goreng.

Terkait aksi menimbun minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin menegaskan bahwa aksi penimbunan minyak goreng jika dilihat dari segi hukum islam sangat dilarang.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Prof Zainal Abidin, mengutip dari halaman resmi MUI, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan oleh Prof Zainal Abidin, aksi penimbunan minyak goreng ini membuat harga di pasaran pada akhirnya melonjak drastis dan membuat masyarakat sangat kesulitan.

Baca Juga:Waduh, Begini Cara DPD PSI Bekasi Dapatkan Ribuan Liter Minyak Goreng hingga Dijual Sangat Murah

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karenaperbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," ucapnya.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itudan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri)yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," tambahnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

Baca Juga:Kelangkaan Minyak Goreng Terjadi di Pasar Segiri Samarinda, Harga Jual Disebut Rata Rp 14 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini