Kemampuan ini berarti mampu bi nafsihi, yakni ongkos hajinya berasal dari diri sendiri dengan hasil usaha yang dihalalkan agama. Juga bisa berarti mampu bi ghairihi yakni ongkos naik hajinya ditanggung orang lain.
Sedangkan bila istitha’ah tidak ada, maka kewajiban haji pun tidak ada.
- 1
- 2