Tidak Pernah Diserap, Anggaran Kunker DPRD Bogor ke Luar Negeri di Alokasi Untuk Kegiatan Krusial

Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dijatah untuk kunjungan kerja di luar negeri sebanyak lima kali dalam setahun dan untuk anggota

Andi Ahmad S
Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:25 WIB
Tidak Pernah Diserap, Anggaran Kunker DPRD Bogor ke Luar Negeri di Alokasi Untuk Kegiatan Krusial
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto [Ist]

SuaraBogor.id - DPRD Kabupaten Bogor memiliki alokasi anggaran kunjungan kerja luar negeri mencapai Rp13,7 miliar. Namun, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor enggan menggunakannya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, sejak 2019 seluruh anggota dewan memilih untuk tidak menyerapnya dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan lain yang lebih krusial.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini rekan-rekan anggota DPRD menyepakati tidak akan kita gunakan (kunjungan kerja luar negeri)," kata Rudy, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, Jumat (11/3).

Politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dijatah untuk kunjungan kerja di luar negeri sebanyak lima kali dalam setahun dan untuk anggota dua kali dalam setahun.

Baca Juga:Mau Kerja di Luar Negeri? Perusahaan Taiwan Mencari Pekerja Via Disnaker Batam, Persyaratannya Ini

Rudy pun menolak disebut plesiran atau jalan-jalan jika ada kegiatan DPRD Kabupaten Bogor di luar kota, seperti dilakukan Komisi I yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, belum lama ini.

"Kalau mau jalan-jalan, anggaran (kunjungan kerja) ke luar negeri kita pakai. Tapi yang terjadi adalam tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor, semua menolak untuk direalisasikan. Anggarannya bisa dicek ke kas daerah," tegas Rudy.

Ketika jatah anggaran kunjungan ke luar negeri tidak diserap, maka dalam pembahasan APBD Perubahan, anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain, sesuai usulan Bupati Bogor.

"Jadi digeser untuk yang lain. Seperti di tahun 2020. Anggaran tersebut kita geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga, saat pandemi Covid-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi," katanya.

Pun jika diserap, anggaran kunjungan kerja dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga:Kena Rasisme hingga Dipalak saat Liburan di Luar Negeri, Publik Sampai Geram Lihat Endingnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini