Kota Bogor PPKM Level 2, Taman Sempur dan Alun-alun Bakal Dibuka, Kapasitas Hanya 75 Persen

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 440/1284-Huk.HAM mengenai PPKM level 2 yang membolehkan kembali akses ruang publik

Andi Ahmad S
Senin, 14 Maret 2022 | 10:48 WIB
Kota Bogor PPKM Level 2, Taman Sempur dan Alun-alun Bakal Dibuka, Kapasitas Hanya 75 Persen
Alun-alun Kota Bogor diresmikan Bima Arya dan Ridwan Kamil. [IST]

SuaraBogor.id - Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Dengan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal membuka alun-alun Kota Bogor dan Taman Sempur, dengan kapasitas 75 persen.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Juniarti Estiningsih di Kota Bogor, Minggu mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan kebijakan nasional lainnya terkait penanganan COVID-19 Pemkot Bogor telah menetapkan aturan turunannya.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 440/1284-Huk.HAM mengenai PPKM level 2 yang membolehkan kembali akses ruang publik seperti taman kota, tempat wisata dan lain-lain.

Sebelumnya, sejak PPKM level 3 diberlakukan pada akhir tahun 2021, semua taman kota termasuk Alun-alun Kota Bogor yang baru diresmikan pada 17 Desember 2021 tidak bisa diakses masyarakat untuk membatasi mobilitas masyarakat karena ada peningkatan penyebaran COVID-19.

Taman kota seperti Taman Sempur dan Alun-alun Kota Bogor diawasi penjaga taman atau park ranger dan beberapa diberi garis pembatas agar masyarakat tidak bisa masuk ke area tersebut.

Selain itu, taman-taman yang kosong selama PPKM level 3 itu perlu pengawasan terkait kebersihan dan keamanan dari potensi pohon tumbang dan fasilitas yang ada di dalamnya.

Estiningsih menerangkan, pada PPKM level 2 ini masyarakat telah diberi akses untuk kembali menggunakan tempat umum atau area publik yang tersedia di Kota Bogor dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.

Pengunjung taman, tempat wisata dan area publik lain wajib mengikuti aturan scan QR barcode Aplikasi Pedulilindung yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bogor maupun pengelola area publik tersebut.

Sebab vaksinasi lengkap hingga penguat menjadi indikator pembentukan imunitas tubuh dalam melawan virus corona.

Kota Bogor, kata Estiningsih, bersiap menyambut ujung Pandemi COVID-19 seperti yang dituturkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya.

Geliat aktivitas masyarakat telah kembali disusun, terutama kegiatan ekonomi di bidang pariwisata termasuk mengadakan jadwal kegiatan atau Calender of Event 2022.

"Semoga aktivitas masyarakat kembali pulih, ekonomi juga bangkit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kenormalan baru," katanya. [Antara]

Baca Juga:Kota Malang Kembali Menerapkan PTM 100 Persen, Wali Kota Sutiaji Tegaskan Kasus Covid-19 Terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini