Kapolres Bogor Iman Imanuddin Minta Warga Tak Perlu Gelisah, Stok Minyak Goreng Aman dan Terkendali

Jelang bulan puasa Polres Bogor lakukan kegiatan pengecekan stok minyak goreng untuk memastikan ketersediaan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:20 WIB
Kapolres Bogor Iman Imanuddin Minta Warga Tak Perlu Gelisah, Stok Minyak Goreng Aman dan Terkendali
Kapolres Bogor Iman Imanuddin melakukan pengecekan stok minyak goreng di tiga gudang berbeda di wilayah Kabupaten Bogor (Suara.com/Devina Maranti)

SuaraBogor.id - Jelang bulan puasa Polres Bogor lakukan kegiatan pengecekan stok minyak goreng untuk memastikan ketersediaan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Sidak yang dilakukan secara mendadak dengan tujuan mencegah adanya supplier (pemasok) yang menimbun minyak. Ada tiga lokasi berbeda yang didatangi pihak kepolisian Polres Bogor yakni Blibli Warehouse Sentul Alam Lestari Unggul, Gudang Sentul PT. Alam Lestari Unggul dan Gudang Sentul, PT. Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor

“Kami bersama-sama dari polres bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (15/3/2022).

Iman mengatakan setelah melakukan di tiga titik yang berbeda dapat memberikan kesimpulan bahwa hasil yang di dapatkan belum ada yang di temukan terkait penimbunan minyak di tiga titik yang sudah di lakukan pengecekan.

Baca Juga:Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Minyak Goreng, Agus Harimurti Yudhoyono Ikut Berkomentar

“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,” ucapnya.

“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada,”tambahnya.

Iman juga menghimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang di duga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah di tentukan.

“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanannya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tuturnya.

“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.

Baca Juga:KERAS! AHY Sentil Wacana Tunda Pemilu 2024, Singgung Pemimpin Lupa Turun Tahta Hingga Minyak Goreng: Hati-hati

Iman mengatakan apabila terbukti melakukan penimbunan minyak goreng pelaku akan di kenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun.

Kontributor : Devina Maranti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak