Ketentuan Harta Anak Yatim dalam Surah An Nisa Ayat 1-10

Surah An Nisa ayat 1-10 menjelaskan tentang pernikahan, pembagian harta anak yatim, dan kewajiban berbuat baik kepada anak yatim.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Maret 2022 | 11:57 WIB
Ketentuan Harta Anak Yatim dalam Surah An Nisa Ayat 1-10
Ilustrasi Al Quran. (Pixabay/Pexels)

SuaraBogor.id - Surah An Nisa ayat 1-10 merupakan surat yang teridir dari 176 ayat tetapi pada ayat ke 1 hingga 10 menyampaikan hal khusus dari Allah SWT.

An Nisa artinya wanita dan surah ini menyampaikan banyak hal tentang wanita. Terkadang surat ini disebut dengan surah At Talaq.

Berikut lafal dan terjemahan Surah An Nisa ayat 1-10:

1.       y ayyuhan-nsuttaq rabbakumulla khalaqakum min nafsiw widatiw wa khalaqa min-h zaujah wa baa min-hum rijlang karaw wa nis`, wattaqullhalla tas`alna bih wal-ar-m, innallha kna 'alaikum raqb

Baca Juga:Nilai Kedermawanan di Surah Al Lail

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.

2.       wa tul-yatm amwlahum wa l tatabaddalul-khaba bi-ayyibi wa l ta`kul amwlahum il amwlikum, innah kna bang kabr

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.

3.       wa in khiftum all tuqsi fil-yatm fangki m ba lakum minan-nis`i man wa ula wa rub', fa in khiftum all ta'dil fa widatan au m malakat aimnukum, lika adn all ta'l

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Baca Juga:Gambaran Hari Kiamat dalam Surah Al Infitar

4.       wa tun-nis`a aduqtihinna nilah, fa in ibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulhu han`am mar`

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

5.       wa l tu`tus-sufah`a amwlakumullat ja'alallhu lakum qiymaw warzuqhum fh wakshum wa ql lahum qaulam ma'rf

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

6.       wabtalul-yatm att i balagun-nik, fa in nastum min-hum rusydan fadfa' ilaihim amwlahum, wa l ta`kulh isrfaw wa bidran ay yakbar, wa mang kna ganiyyan falyasta'fif, wa mang kna faqran falya`kul bil-ma'rf, fa i dafa'tum ilaihim amwlahum fa asy-hid 'alaihim, wa kaf billhi asb

Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya.

Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.

Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

7.       lir-rijli nabum mimm tarakal-wlidni wal-aqrabna wa lin-nis`i nabum mimm tarakal-wlidni wal-aqrabna mimm qalla min-hu au kaur, nabam mafr

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

8.       wa i aaral-qismata ulul-qurb wal-yatm wal-masknu farzuqhum min-hu wa ql lahum qaulam ma'rf

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

9.       walyakhsyallana lau tarak min khalfihim urriyyatan i'fan khf 'alaihim falyattaqullha walyaql qaulan sadd

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.

10.   innallana ya`kulna amwlal-yatm ulman innam ya`kulna f bunihim nr, wa sayalauna sa'r

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Demikian penjelasan tentang surat An Nisa ayat 1 hingga 10. Surah An Nisa ayat 1-10 menekankan tentang keimanan bahwa syirik adalah dosa yang paling besar.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini