Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Berstatus Sebagai Saksi, Bakal Susul Jadi Tersangka Sama Seperti Suaminya?

Saat tiba di Bareskrim Polri, Dinan Fajrina tak banyak berkomentar dan hanya memiinta doa agar berjalan dengan lancar.

Andi Ahmad S
Rabu, 16 Maret 2022 | 20:21 WIB
Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Berstatus Sebagai Saksi, Bakal Susul Jadi Tersangka Sama Seperti Suaminya?
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)

SuaraBogor.id - Istri Doni Salmanan yakni Dinan Fajrina masih menyandang status sebagai saksi atas kelakuan suaminya yang melakukan penipuan investasi bodong binary option Quotex.

Kekinian, ternyata Sang istri, Dinan Fajrina pun akhirnya diperiksa penyidik sebagai saksi setelah sebelumnya mangkir karena alasana kesehatan.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Dinan Fajrina tak banyak berkomentar dan hanya memiinta doa agar berjalan dengan lancar.

"Mohon doanya ya semua," ujar Dinan Fajrina sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:Uang dari Doni Salmanan Sudah Digunakan untuk Donasi, Rizky Febian Janji Kembalikan Rp400 Juta

Lebih lanjut, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan sebelumnya tak memenuhi pemeriksaan lantaran sedang tidak dalam keadaan sehat. Apalagi, tiga hari sebelumnya Dinan mengikuti proses penyitaan aset Doni.

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar kepada awak media.

Sebagai pengingat, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomo LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, pada Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni informasi Teknologi dan Elektroni (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini