Dede Inoen Tantang Maut dari Bawah Rel Kereta Api, PT KAI: Kena Sanksi Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara,"

Galih Prasetyo
Selasa, 22 Maret 2022 | 11:35 WIB
Dede Inoen Tantang Maut dari Bawah Rel Kereta Api, PT KAI: Kena Sanksi Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah
Duh! Dede Inoen Pemakan 'Raja Jin' Buat Konten Ngumpet di Kolong Rel Kereta. (Instagram/kabarnegri)

SuaraBogor.id - Dede Inoen, Youtuber asal Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan warganet usai melakukan aksi berbahaya masuk kedalam kolong perintasan kereta api yang tengah melintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBogor.id. video nekat Dede Inoen tersebut diunggahnya Desember 2021 lalu, namun video tersebut sudah tersebar diberbagai flatfrom media sosial dan viral.

Kuswardoyo Manager Humas Daop 2 Bandung mengatakan, pihaknya telah mengetahui vidoe viral tersebut, dan sudah melaporkannya kepada PT KAI Pusat.

"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan Dede inoe adalah perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh, karena tindaknya tersebut sangat membahayakan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2022).

Baca Juga:Aksi Gila Youtuber Dede Inoen Tantang Maut di Rel Kereta Api Bikin Geger, Netizen: Konten Pembodohan

Perbuatan yang tidak terpuji dan untuk tidak ditiru tersebut, kata dia, sangat membahayakan perjalanan KA, selain itu juga yang aksinya dapat mengancam keselatamannya.

"Kita tahu bahwa jalur KA bukan merupakan area untuk bermain dan beraktivitas sehari hari, yang boleh ada di lokasi tersebut hanyalah mereka yang berkaitan dengan operasional KA," ucap dia.

Kuswardoyo menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomer 23 tahun 2007 pasal 1999 telah jelas disebutkan, barang siapa yang berada dan beraktivitas di jalur KA bukan atas kepentingan operasional KA.

"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara selama tiga bulan atau denda Rp 15 juta," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini video viral tersebut sudah ditangani Tim Kantor Pusat, karena terkait media sosial dan Chanel digital di PT KAI ditangani tim dari kantor pusat.

Baca Juga:Duh! Dede Inoen Pemakan 'Raja Jin' Buat Konten Ngumpet di Kolong Rel Kereta, Warganet: Bahaya, Penjarakan Aja

"Iya, semuanya saat ini ditangani kantor pusat. Jadi pelaporan dan lain lain sampai saat ini semuanya masih ditangani tim pusat, kita tunggu informasi lebih lanjut dari temen temen di kantor pusat," ucapnya.

Pihaknya berharap, yang bersangkutan dapat menyampaikan edukasi terutama kepada followersnya agar tidak melakukan aksi nekat sepertinya.

"Jangan sampai nantinya ada sangksi hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan sesuai UU dan aturan yang berlaku. Saya berharap tidak ada warga yang meniru tindakan yang tidak terpuji yang telah dilakukan Dede Inoen," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini