SuaraBogor.id - Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dipertanyakan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, lantaran masih banyaknya truk tambang melanggar jam operasional Perbup Bogor.
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, seharusnya Dishub Bogor bersinergi dengan jajaran terkait, seperti Polres Bogor, dalam penegakan Perbup tersebut.
“Kan Dishub bisa kordinasi dengan Satpol PP, Polres, gunakan itu Undang-Undang no 22 tentang lalu-lintas, sanksinya didalamnya sudah ada. Agar sanski yang ditegakan juga berdampak jera kepada para pelanggarnya,” ungkapnya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menambahkan, dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, 1 Kecamatan yaitu Gunung Sindur sudah berjalan selama 5 tahun bisa membatasi jam operasional truk tambang dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam.
“Masyarakat dengan Pemerintah Kecamatan dan para pengusaha tambang, sudah berkordinasi bahkan bersinergi, jadi tronton tidak bisa lewat sebelum jam operasionalnya, masyarakat dibantu oleh muspika,” terangnya.
Tohawi sapan akrabnya menegaskan, Perbup 120 tahun 2021 itu sudah sangat bagus dan tepat, namun penerapan dilapangannya dari para petugas masih kurang.
“Bagaimana Dishub menerapkan anggotanya dijalan titik-titik tertentu dijalan Kabupaten. dari jalan Nasional dan Provinsi yang akan menginjak jalan Kabupaten itu harus dijaga, agar para pelanggar itu tidak menginjak,” jelasnya.
Karena, kata Tohawi, jalan Kabupaten Bogor tonasenya hanya 8 ton, sedangkan truk-truk tambang itu berapa ton tonasenya itu. Untuk itu ia menegaskan kerjasama dari para pengusaha tambang.
“Saya selaku anggota DPRD berharap, para pengusaha tambang mentaati apa yang telah diatur oleh Bupati Bogor tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:Selain Kota dan Kabupaten Bogor Serta Depok, Ini Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 2