Asyik Pesta Miras, Sekelompok Pemuda Keroyok Penghuni Kos-kosan di Bogor

Awal terjadinya pengeroyokan itu lantaran para pelaku tengah berpesta minuman keras tidak terima saat ditegur olah B.S.

Andi Ahmad S
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:38 WIB
Asyik Pesta Miras, Sekelompok Pemuda Keroyok Penghuni Kos-kosan di Bogor
Ilustrasi pengeroyokan. (ANTARA)

SuaraBogor.id - Sekelompok pemuda melakukan aksi pengeroyokan kepada salah satu penghuni kos-kosan di wilayah Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, akibat ditegur karena sedang asyik pesta miras.

Pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 lalu. Korban B.S menjelaskan, bahwa pemukulan tersebut terjadi pada pukul 01.30 WIB malam.

Awal terjadinya pengeroyokan itu lantaran para pelaku tengah berpesta minuman keras tidak terima saat ditegur olah B.S.

“Awalnya yang menegur itu istri saya lewat WhatsApp Grup (WAG), cuma mereka tidak mengindahkan malah membesarkan nyanyiannya, soalnya mereka juga main gitar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:Heboh Sejoli Kepergok Bercumbu di Alun-alun Mojokerto, Warganet: Pasang Lampu yang Terang

Dikarenakan kesal istri korban bernama W.L (31) melapor kepada B.S untuk langsung menegur para pelaku dengan secara tegas.

“Mungkin karena para pelaku tidak terima saya tegur secara tegas langsung lah ada percekcokan dan berakhir pengeroyokan kepada saya dan istri. Dan dari mereka ada yang membawa benda tumpul, seperti sapi, kunci pas, dan besi yang di tangan,” ungkap B.S.

Dengan adanya pengeroyokan itu B.S dan istrinya W.L mengalami luka robek di bagian pelipis dan memar di bagian tangan, serta luka bagian kepala. Para pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari 6 orang.

B.S menjelaskan, bahwa peristiwa kegaduhan di kost – kostan Martucan 2 tersebut sudah kerap kali terjadi. Dengan peristiwa yang ia alami, ia melaporkan kepada pihak berwajib untuk tindaklanjuti secara tegas kejadian tersebut.

“Saya sudah laporkan kepada Polresta Bogor Kota agar para pelaku tersebut bisa di adili seadil-adilnya dengan nomer LP/B328/III/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, TANGGAL 18 MARET 2022. Saya berharap pihak berwajib bisa cepat memproses kejadian ini,” harapnya.

Baca Juga:Selain Kota dan Kabupaten Bogor Serta Depok, Ini Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak