Sempat Dihakimi Massa, Lansia di Bogor Curi Kotak Amal Masjid Ditahan, Polisi: Bawa Uang Rp 150 Ribu Dalam Baju

Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana menjelaskan, pelaku maling kotak amal masjid tersebut berinisial RB (62).

Andi Ahmad S
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:15 WIB
Sempat Dihakimi Massa, Lansia di Bogor Curi Kotak Amal Masjid Ditahan, Polisi: Bawa Uang Rp 150 Ribu Dalam Baju
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)

SuaraBogor.id - Polsek Klapanunggal buka suara terkait pelaku pencuri kotak amal masjid di komplek perumahan Primavera Residence, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (23/3/2022) kemarin.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana menjelaskan, pelaku maling kotak amal masjid tersebut berinisial RB (62).

Dia diketahui adalah seorang karyawan swasta asal Kampung Rawaragas, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Adapun krolonogisnya menurut Azi, pelaku seorang diri dalam melancarakan aksi mencuri kotak amal masjid tersebut dengan cara mencongkel dan merusaknya menggunakan linggis. Sampai akhirnya kotak amal yang tergembok itu bisa dibuka.

Baca Juga:Terima Usulan Bupati Bogor, Kemenag Siap Dorong Seluruh Ponpes Untuk Membentuk Satuan Pendidikan Muadalah

“Awalnya pelaku sholat dzuhur di Masjid setelah keadaan sepi pelaku melancarkan aksinya dan sempat membawa uang 150.000 ribu rupiah dan memasukan uangnya kedalam baju,” ungkapnya, Kamis 24 Maret 2022.

Kemudian, lanjut Azi, saat sudah beraksi, ada seorang saksi berinisial M (46) yang bekerja sebagai marbot dimasjid itu, lantas melihat kejadian tersebut sontak membuat M memukul pelaku sampai keluar masjid dan berteriak maling, sehingga mendatangkan banyak warga kelokasi masjid tersebut.

Kepolisian sektor Klapanunggal yang tak berapa lama kemudian datang dan langsung mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa dan membawanya ke Mako Polsek dan membawa serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti dilokasi masjid yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu satu linggis berbentuk martil atau palu.

“Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu buah linggis, satu buah palu dan uang tunai berjumlah 150 ribu rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga:Rekomendasi Hotel untuk Liburan di Bandung & Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini