Soal Aturan Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Ridwan Kamil: Jabar Ikuti Pemerintah Pusat

Saat ini kurva kasus COVID-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran

Andi Ahmad S
Jum'at, 25 Maret 2022 | 08:05 WIB
Soal Aturan Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Ridwan Kamil: Jabar Ikuti Pemerintah Pusat
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Tanggapi aturan mudik wajib lebaran vaksin booster, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, bahwa Jawa Barat mengikuti peraturan dari Pemerintah Pusat.

"Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor.

Saat ini kurva kasus COVID-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadan.

Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Kang Emil.

Diketahui pada Lebaran 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah. [Antara]

Baca Juga:Warga Kampung Adat Miduana Cianjur Sambut Ramadan dengan Tradisi Kuramasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini