Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding

Hal tersebut dibacakan saat majelis hakim PN Jakarta Timur membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 April 2022 | 13:32 WIB
Terbukti Bersalah dan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme Munarman Ajukan Banding
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangsel. Dia diduga terlibat dalam baiat teroris di tiga kota. [Ist]

Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.

Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini