Disebut Kota Intoleran, Wakil Wali Kota Depok Buka Suara

"Alhamdulillah dua dekade Depok berdiri, tidak ada peristiwa intoleransi di Kota Depok," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 18:50 WIB
Disebut Kota Intoleran, Wakil Wali Kota Depok Buka Suara
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

SuaraBogor.id - Survei yang dilakukan Setara Institute menyatakan Kota Depok, Jawa Barat termasuk sebagai kota intoleran.

Menanggapi hasil survei itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan Kota Depok sejak bertahun-tahun lalu sudah menerapkan sikap toleransi antarmasyarakat, baik sosial dan agama.

Sehingga kata dia, kehidupan masyarakat sudah tercipta dengan rukun dan guyub.

"Kota Depok sudah bertahun-tahun hidup rukun, guyub, kita nyaman-nyaman saja. Semuanya toleran di Kota Depok. Kita hidup rukun-rukun saja," katanya, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bogor, Cianjur dan Depok, Hari Ini Rabu 6 April 2022

Ia menegaskan Kota Depok menjadikan toleransi dan keberagaman sebagai pilar utama dalam misi ketiga yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026, yakni "mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga".

Dikatakannya bahwa untuk mengimplementasikannya kebijakan afirmasi dan keberpihakan bagi kehidupan beragama dilakukan dengan berkeadilan. Di antaranya program Dana Insentif untuk para pembimbing rohani bagi semua agama dan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) gratis bagi rumah Ibadah.

"Ada juga hibah bagi rumah Ibadah dan 'stakeholder' keagamaan serta dukungan bagi Forum Kerukunan Umat Beragama di kota Depok," katanya.

Menurutnya semua upaya dilakukan agar hak kebebasan beragama warga dapat dijunjung tinggi. Penghormatan atas perbedaan dihormati, dan toleransi kemajemukan dan kebhinekaan diwujudkan.

Imam mengatakan beberapa kawasan di Kota Depok, bahkan sejak zaman Perumnas dibangun juga menjadi kawasan yang sangat majemuk yang melambangkan toleransi, yakni perbedaan keyakinan dapat hidup berjalan berdampingan.

Baca Juga:Tok! M Kace Pelaku Penistaan Agama Islam Divonis 10 Tahun Penjara

Ditegaskannya bahwa masjid, pura dan gereja berjarak berdekatan, tepatnya di Jalan Kerinci Raya Depok 2 Tengah, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini