Sangat Disayangkan, Literasi Wakaf di Indonesia Masih Lemah, Masyarakat Wajib Tahu Soal Ini

Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh mengatakan, untuk meningkatkan literasi wakaf tentu wajib diimbangi oleh media atau para jurnalis.

Andi Ahmad S
Sabtu, 09 April 2022 | 08:15 WIB
Sangat Disayangkan, Literasi Wakaf di Indonesia Masih Lemah, Masyarakat Wajib Tahu Soal Ini
Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh

SuaraBogor.id - Tingkat literasi wakaf atau pemahaman tentang wakaf di kalangan masyarakat Indonesia belum mencapai 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh mengatakan, untuk meningkatkan literasi wakaf tentu wajib diimbangi oleh media atau para jurnalis.

Tujuannya yakni mampu menyebarluaskan pengetahuan tentang wakaf ke kalangan masyarakat umum di Indonesia.

"Saya rasa jurnalis punya ruang sangat luar biasa untuk bisa berbuat baik, mengisi celah-celah yang masih kosong untuk menyebarkan pengetahuan tentang wakaf itu apa," katanya dalam acara Workshop Jurnalis Wakaf 2022, yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:Keberatan Tanahnya Dipasangi Plang, Sentul City Tegaskan Tidak Kenal Dengan Agus Anwar Obligor BLBI

Menurutnya, peningkatan pengetahuan belum cukup sehingga perlu ditingkatkan menjadi pemahaman.

"Semuanya punya modal luar biasa untuk meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran untuk berwakaf seperti jurnalis," ungkapnya.

Untuk diketahui, wakaf sendiri adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah islam.

Perbedaan wakaf, zakat, dan infak

Berdasarkan buku dari BWI, jika mengacu pada pengertian wakaf sebelumnya, kata sedekah, jadi sebuah kata kunci yang mendasari kegiatan ini.

Baca Juga:Tolak Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi, Ribuan Mahasiswa Bogor Minta Hal Ini dan Ancam Geruduk Istana

Baik wakaf, zakat, dan infak secara mendasar memiliki konsep yang identik, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan kepada individu maupun kelompok yang kurang mampu.

Meskipun begitu, masyarakat perlu memahami adanya perbedaan dari wakaf, zakat, serta infak sebagai sedekah.

Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunnah. Selain itu wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan, nilainya harus dikembangkan secara syariah.

Pengembangan nilai dari harta dalam pengertian wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan disalurkan. Berbeda dengan pengertian wakaf, untuk zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu.

Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang wajib diikuti oleh seseorang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya.

Zakat juga terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan infak adalah bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dengan jumlah yang tidak ditentukan.

Dalam memahami pengertian wakaf, ada jenis-jenis wakaf yang perlu Anda ketahui.

Memahami pengertian wakaf melalui jenis-jenisnya ini akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan ibadah ini.

Pasalnya dalam jenis-jenis wakaf juga dijelaskan harta apa saja yang bisa digunakan untuk keperluan wakaf beserta kegunaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini