Sangat Disayangkan, Literasi Wakaf di Indonesia Masih Lemah, Masyarakat Wajib Tahu Soal Ini

Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh mengatakan, untuk meningkatkan literasi wakaf tentu wajib diimbangi oleh media atau para jurnalis.

Andi Ahmad S
Sabtu, 09 April 2022 | 08:15 WIB
Sangat Disayangkan, Literasi Wakaf di Indonesia Masih Lemah, Masyarakat Wajib Tahu Soal Ini
Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh

SuaraBogor.id - Tingkat literasi wakaf atau pemahaman tentang wakaf di kalangan masyarakat Indonesia belum mencapai 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh mengatakan, untuk meningkatkan literasi wakaf tentu wajib diimbangi oleh media atau para jurnalis.

Tujuannya yakni mampu menyebarluaskan pengetahuan tentang wakaf ke kalangan masyarakat umum di Indonesia.

"Saya rasa jurnalis punya ruang sangat luar biasa untuk bisa berbuat baik, mengisi celah-celah yang masih kosong untuk menyebarkan pengetahuan tentang wakaf itu apa," katanya dalam acara Workshop Jurnalis Wakaf 2022, yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:Keberatan Tanahnya Dipasangi Plang, Sentul City Tegaskan Tidak Kenal Dengan Agus Anwar Obligor BLBI

Menurutnya, peningkatan pengetahuan belum cukup sehingga perlu ditingkatkan menjadi pemahaman.

"Semuanya punya modal luar biasa untuk meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran untuk berwakaf seperti jurnalis," ungkapnya.

Untuk diketahui, wakaf sendiri adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah islam.

Perbedaan wakaf, zakat, dan infak

Berdasarkan buku dari BWI, jika mengacu pada pengertian wakaf sebelumnya, kata sedekah, jadi sebuah kata kunci yang mendasari kegiatan ini.

Baca Juga:Tolak Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi, Ribuan Mahasiswa Bogor Minta Hal Ini dan Ancam Geruduk Istana

Baik wakaf, zakat, dan infak secara mendasar memiliki konsep yang identik, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan kepada individu maupun kelompok yang kurang mampu.

Meskipun begitu, masyarakat perlu memahami adanya perbedaan dari wakaf, zakat, serta infak sebagai sedekah.

Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunnah. Selain itu wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan, nilainya harus dikembangkan secara syariah.

Pengembangan nilai dari harta dalam pengertian wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan disalurkan. Berbeda dengan pengertian wakaf, untuk zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu.

Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang wajib diikuti oleh seseorang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya.

Zakat juga terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan infak adalah bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dengan jumlah yang tidak ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini