Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati Majelis Taklim Segera Disidangkan di Depok

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita saat ini ditunjuk menjadi ketua tim jaksa penuntut umum di persidangan untuk menangani kasus oknum guru ngaji cabul tersebut.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 April 2022 | 16:06 WIB
Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati Majelis Taklim Segera Disidangkan di Depok
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBogor.id - Tersangka oknum guru ngaji, MMS (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri, Kota Depok, Jawa Barat segera disidengakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita saat ini ditunjuk menjadi ketua tim jaksa penuntut umum di persidangan untuk menangani kasus oknum guru ngaji cabul tersebut.

"Kajari Depok Mia Banulita turun langsung menjadi ketua tim penuntut umum bersama 3 jaksa terbaiknya yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat di Depok.

Andi Rio mengatakan Kajari Mia Banulita meminta kepada jajarannya berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.

Baca Juga:Diberi Uang Rp10Ribu untuk Tak Melaporkan Kepada Ortu, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Saat ini telah dilakukan juga tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok.

Tersangka MMS (69) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

Andi Rio menerangkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Depok dan telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil dan telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.

"Sama sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 santri, ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," ujar Andi Rio. [Antara]

Baca Juga:Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur di Pekanbaru, Dijanjikan Uang Rp2 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini