SuaraBogor.id - Pihak Polres Bogor berhasil menangkap satu orang pelaku A (22) terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lainnya R berstatus buron alias DPO. Kedua pelaku juga dijerat dengan tindak pencabulan dan pemerkosaan kepada korban.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku mengajak dua anak di bawah umur. Kedua korban kemudian dicekoki minuman beralkohol. Kemudian korban diajak ke villa dan di sana korban disetubuhi.
“Para pelaku mengajak para korban meminum-minuman beralkohol lalu membawa kedua korban ke sebuah villa dan menyetubuhi kedua korban di villa tersebut, serta para pelaku mencari tamu dari aplikasi online dan membawa korban ke villa atau penginapan untuk melayani para tamu,” kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
Wisnu menjelaskan kronologi berawal pada tanggal 7 April 2022 anggota polisi melakukan patroli dan berhasil menemukan korban, setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban yang mengabarkan bahwa anaknya telah beberapa hari keluar dari rumah.
Baca Juga:Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Bbawah Umur, 10 Bocah Jadi Korban
“Sebelumnya orang tua korban mendatangi Polsek Dramaga melaporkan bahwa anaknya meninggalkan rumah, kemudian anggota patroli tersebut mengantarkan korban kerumahnya,” jelasnya.
Namun setelah para korban di kembalikan ke rumah masing-masing, orang tua dari salah satu korban merasa ada kejanggalan dari anaknya dan kembali melaporkan kejanggalan tersebut kepada PPA Polres Bogor.
“Setelah dilakukan pengembangan bahwa para pelaku ini selain menyetubuhi para korban mereka juga menawarkan anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu melalui aplikasi (Michat),”tuturnya.
Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta kesaksian dari para korban dan pelaku, polisi mendapati pernyataan yang menyedihkan.
“Kalau dari keterangan tersangka dan korban, memang inisiatif cari pelanggan itu dari korban sendiri. Tapi apapun bentuknya karena korban masih usia anak, belum cakap dalam mengambil keputusan, tetap melanggar Pasal yang ada di UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Baca Juga:Bejat, Guru Rekam Dirinya Tertawa Cekikikan Sambil Melakukan Pelecehan Anak
Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan di kenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 15 (lima belas) tahun dan atau Pasal 76i UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.
Kontributor : Devina Maranti