Sakit Hati Diselingkuhi, Suami di Tasikmalaya Jual Istri di Twitter dan WhatsApp dengan Tarif Rp 300 Ribu

Aksi suami jual istri itu dilakukan lantaran D sakit hati diselingkuhi oleh istrinya sendiri berinisial J (39).

Andi Ahmad S
Kamis, 21 April 2022 | 03:05 WIB
Sakit Hati Diselingkuhi, Suami di Tasikmalaya Jual Istri di Twitter dan WhatsApp dengan Tarif Rp 300 Ribu
Ilustrasi suami jual istri ke pria hidung belang. [Istimewa]

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.

“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.

Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Baca Juga:Ridwan Kamil Resmikan Taman Tarum Bhagasasi, Publik Keluhkan Jalan Rusak hingga Kali Bekasi yang Turun "Salju"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini