Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ujang Sarjana, Klaim Kliennya Bukan Preman

Emiral mengungkap beberapa keganjalan yang terjadi saat proses penangkapan dan pemenjaraan tersangka Ujang Sarjana pada 17 Januari 2022 lalu.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 April 2022 | 18:59 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ujang Sarjana, Klaim Kliennya Bukan Preman
Pedagang Buah Histeris Ngadu ke Jokowi Soal Tolak pungli Berujung Bui ( Instagram/@bogor24update )

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Ujang Sarjana, Emiral buka suara terkait dugaan pengeroyokan Pedagang Kaki Lima alias PKL di Pasar Bogor yang telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Kamis (7/4/2022) kemarin.

Emiral mengungkap beberapa keganjalan yang terjadi saat proses penangkapan dan pemenjaraan tersangka Ujang Sarjana pada 17 Januari 2022 lalu.

“Poin yang kami ingin sampaikan adalah Ujang bukan seorang preman hanya pedagang buah sama-sama dengan ponakannya, kakaknya dan saudara-saudaranya di Pasar Bogor. Jadi jelas jualan buah kesehariannya, tidak pernah melakukan perbuatan premanisme,” Kata Kuasa Hukum Ujang Sarjana, Emiral pada hari Jumat (22/4/2022).

“Kami menghormati kepolisian yang telah melakukan penyelidikan, penyidikan lalu melimpahkan perkara kepada kejaksaan yang kini sedang diperiksa di PN ada kegelisahan yang hendak kami sampaikan kepada bapak Kapolri, pak Jokowi, Kapolda dan Kapolres. Kegelisahan itu adalah rangkaian administrasi yang dilakukan temen-teman di Polsek Bogor Tengah,” tambahnya.

Baca Juga:Chandrika Chika Ungkap Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Putra Siregar

Emiral menjelaskan bahwa terdapat beberapa rangkaian administrasi saat penangkapan berlangsung yang tidak sesuai dengan SOP. Saat penangkapan terjadi tidak ada peringatan atau pemberitahuan kepada pihak keluarga, sehingga pihak keluarga sempat ingin membuat laporan orang hilang.

Ia juga mempertanyakan penangkapan dan penahanan Ujang Sarjana yang tanpa proses sebagai saksi dan tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap dan ditahan dapat dilakukan tanpa proses sebagai saksi baik penyelidikan, penyidikan. Ujang tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tiba-tiba tanggal 17 Januari 22 beliau ditangkap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emiral, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, Emiral juga mempertanyakan penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Apakah penangkapan dibenarkan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga, karena keluarga sempat mau membuat laporan kehilangan karena tidak menduga bahwa ujang ditangkap polisi karena tidak diberitahukan. Hanya diinformasikan diajak ngobrol dan tiba-tiba dibawa ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga:RANS Entertainment Disebut Akan Kasih Chandrika Chika Hukuman, Komentar Netizen Terbelah

Kata Emiral, kliennya juga tidak pernah diperiksa atas dugaan tindak penganiayaan namun dituduh melakukan pengeroyokan.

“Ujang tidak pernah diperiksa atas dugaan tindakan penganiayaan 351 tapi beliau diduga dituduh untuk melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 pasal pidana pengeroyokan, namun saat ditahan hanya sendiri tidak ada tersangka lain artinya kalau bersama-sama harus ada tersangka lain tapi penyidik menyampaikan bisa di DPO kan” imbuhnya.

Emiral menambahkan, hal yang menjadi mengejutkan terdapat saksi yang kita ajukan untuk meringankan yang juga diduga menjadi korban pemukulan juga dijadikan DPO.

"Padahal beliau ada kesehariannya di Pasar Bogor dan sempat di dipanggil polisi namun tidak sah karena tidak mencantumkan alamat, identitas hanya nama dan pekerjaan sehingga kami menolak menerima surat panggilan namun tiba-tiba kami bisa hadirkan menjadi saksi meringankan dan dia sudah menerangkan juga bahwa dia juga menjadi korban dugaan pemukulan tapi kami kaget beliau dijadikan DPO,” ujarnya

Terakhir, lanjut Emiral, pihaknya juga mengetahui visum hanya mengambil rekam medis kejadian tanggal 26 November 2021, lalu mereka buat laporan 2 Desember 2021.

"Pada tanggal 17 Januari tersangka di tangkap, sedangkan keluar hasil Visum tanggal 3 Februari artinya setelah penangkapan tersangka, itu visum baru keluar hasilnya dan argumennya kita dapati sendiri dari polisi," paparnya.

Atas kelima sanggahan yang di utarakan Emiral. Ia meminta agar tidak ada salah paham antara pihak terlapor dengan pihak kepolisian, dan dapat mempertanggung jawabkan baik secara lisan dan tulisan atas statment yang di berikan sesuai fakta atas kasus tersebut.

Kontributor : Devina Maranti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak