Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ujang Sarjana, Klaim Kliennya Bukan Preman

Emiral mengungkap beberapa keganjalan yang terjadi saat proses penangkapan dan pemenjaraan tersangka Ujang Sarjana pada 17 Januari 2022 lalu.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 April 2022 | 18:59 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ujang Sarjana, Klaim Kliennya Bukan Preman
Pedagang Buah Histeris Ngadu ke Jokowi Soal Tolak pungli Berujung Bui ( Instagram/@bogor24update )

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Ujang Sarjana, Emiral buka suara terkait dugaan pengeroyokan Pedagang Kaki Lima alias PKL di Pasar Bogor yang telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Kamis (7/4/2022) kemarin.

Emiral mengungkap beberapa keganjalan yang terjadi saat proses penangkapan dan pemenjaraan tersangka Ujang Sarjana pada 17 Januari 2022 lalu.

“Poin yang kami ingin sampaikan adalah Ujang bukan seorang preman hanya pedagang buah sama-sama dengan ponakannya, kakaknya dan saudara-saudaranya di Pasar Bogor. Jadi jelas jualan buah kesehariannya, tidak pernah melakukan perbuatan premanisme,” Kata Kuasa Hukum Ujang Sarjana, Emiral pada hari Jumat (22/4/2022).

“Kami menghormati kepolisian yang telah melakukan penyelidikan, penyidikan lalu melimpahkan perkara kepada kejaksaan yang kini sedang diperiksa di PN ada kegelisahan yang hendak kami sampaikan kepada bapak Kapolri, pak Jokowi, Kapolda dan Kapolres. Kegelisahan itu adalah rangkaian administrasi yang dilakukan temen-teman di Polsek Bogor Tengah,” tambahnya.

Baca Juga:Chandrika Chika Ungkap Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Putra Siregar

Emiral menjelaskan bahwa terdapat beberapa rangkaian administrasi saat penangkapan berlangsung yang tidak sesuai dengan SOP. Saat penangkapan terjadi tidak ada peringatan atau pemberitahuan kepada pihak keluarga, sehingga pihak keluarga sempat ingin membuat laporan orang hilang.

Ia juga mempertanyakan penangkapan dan penahanan Ujang Sarjana yang tanpa proses sebagai saksi dan tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap dan ditahan dapat dilakukan tanpa proses sebagai saksi baik penyelidikan, penyidikan. Ujang tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tiba-tiba tanggal 17 Januari 22 beliau ditangkap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emiral, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, Emiral juga mempertanyakan penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Apakah penangkapan dibenarkan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga, karena keluarga sempat mau membuat laporan kehilangan karena tidak menduga bahwa ujang ditangkap polisi karena tidak diberitahukan. Hanya diinformasikan diajak ngobrol dan tiba-tiba dibawa ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga:RANS Entertainment Disebut Akan Kasih Chandrika Chika Hukuman, Komentar Netizen Terbelah

Kata Emiral, kliennya juga tidak pernah diperiksa atas dugaan tindak penganiayaan namun dituduh melakukan pengeroyokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini