Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ujang Sarjana, Klaim Kliennya Bukan Preman

Emiral mengungkap beberapa keganjalan yang terjadi saat proses penangkapan dan pemenjaraan tersangka Ujang Sarjana pada 17 Januari 2022 lalu.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 April 2022 | 18:59 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ujang Sarjana, Klaim Kliennya Bukan Preman
Pedagang Buah Histeris Ngadu ke Jokowi Soal Tolak pungli Berujung Bui ( Instagram/@bogor24update )

“Ujang tidak pernah diperiksa atas dugaan tindakan penganiayaan 351 tapi beliau diduga dituduh untuk melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 pasal pidana pengeroyokan, namun saat ditahan hanya sendiri tidak ada tersangka lain artinya kalau bersama-sama harus ada tersangka lain tapi penyidik menyampaikan bisa di DPO kan” imbuhnya.

Emiral menambahkan, hal yang menjadi mengejutkan terdapat saksi yang kita ajukan untuk meringankan yang juga diduga menjadi korban pemukulan juga dijadikan DPO.

"Padahal beliau ada kesehariannya di Pasar Bogor dan sempat di dipanggil polisi namun tidak sah karena tidak mencantumkan alamat, identitas hanya nama dan pekerjaan sehingga kami menolak menerima surat panggilan namun tiba-tiba kami bisa hadirkan menjadi saksi meringankan dan dia sudah menerangkan juga bahwa dia juga menjadi korban dugaan pemukulan tapi kami kaget beliau dijadikan DPO,” ujarnya

Terakhir, lanjut Emiral, pihaknya juga mengetahui visum hanya mengambil rekam medis kejadian tanggal 26 November 2021, lalu mereka buat laporan 2 Desember 2021.

Baca Juga:Chandrika Chika Ungkap Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Putra Siregar

"Pada tanggal 17 Januari tersangka di tangkap, sedangkan keluar hasil Visum tanggal 3 Februari artinya setelah penangkapan tersangka, itu visum baru keluar hasilnya dan argumennya kita dapati sendiri dari polisi," paparnya.

Atas kelima sanggahan yang di utarakan Emiral. Ia meminta agar tidak ada salah paham antara pihak terlapor dengan pihak kepolisian, dan dapat mempertanggung jawabkan baik secara lisan dan tulisan atas statment yang di berikan sesuai fakta atas kasus tersebut.

Kontributor : Devina Maranti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini