Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah

"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tulis putusan itu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 April 2022 | 18:14 WIB
Sempat Bikin Heboh Indonesia Usai Diduga Cabut Kuku Seorang Anak, Duduh Divonis Tak Bersalah
Duduh saat ditetapkan sebagai tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis tak bersalah kepada Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki. [Sukabumiupdate,com/Istimewa]

SuaraBogor.id - Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan penganiayaan Anak di bawah umur divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Duduh sempat bikin heboh Indonesia karena diduga mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

Vonis tidak bersalah ini dimuat dalam Putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.

Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Duduh bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:Viral Pasutri Lansia di Sukabumi Tiga Hari Tidak Makan, Kades Beberkan Fakta Mengejutkan

"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," adalah catatan pertama dari amar putusan tersebut.

Selanjutnya majelis hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan unggal Penuntut Umum; Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Serta memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tali akar pohon serupa rotan, panjang80 cm warna coklat; 1 (satu) buah pencukur jenggot warna biru, merk Gillette; 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa merk tetap terlampir dalam berkas perkara; dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pada pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yang diserahkan pada persidangan hari Senin tanggal 18 April 2022, terdakwa Duduh dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa hingga Pangandaran

Terdakwa sendiri sejak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/XXX/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 3 Desember 2021, hingga putusan dibacakan menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,Yohan Bayu Afianto dan Andi Wijaya, dari Kantor Hukum YOHAN BAYU & PARTNER yang beralamat di Perum. Villa Mutiara Bogor Blok J3 No. 3 Mekarwangi Tanah Sareal Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Duduh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sukabumi atas dugaan melakukan tindak kekerasaan kepada Anak dibawah umur.
Kasus ini bermula dari informasi viral di media sosial terkait kondisi Oc bocah laki-laki berusia (13 tahun) yang ditemukan kehilangan sejumlah kuku kaki, dan luka bakar ringan di wajah.

Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Duduh sebagai tersangka karena sehari-hari ia sering bersama bocah tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra kepada awak media mengatakan tersangka diduga melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.

"Emosi karena korban sering mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," ungkap Kapolres Sukabumi saat itu.

Tersangka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas.

"Saat itu korban yang sudah terikat dengan tali, mulai dilukai oleh tersangka. Pertama mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris Kuku jari Kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya Kuku jari korban terlepas," tutur AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra.

Adapun pasal yang diterapkan lanjut Dedy yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini menarik perhatian pemerintah, dari daerah, provinsi hingga pusat. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi bocah tersebut di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Setelah melihat langsung kondisi Anak laki-laki itu, Mensos Risma berencana membawa bocah itu ke Jakarta.

Risma yang datang pada Jumat malam, 3 Desember 2021, mengatakan akan membawa Anak tersebut dan kakeknya ke balai sosial di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen Kemensos serta berunding dengan korban dan pihak keluarga yang juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini