Pembunuhan Janda di Padalarang, Sebelum Hari Nahas Keluarga Sempat Lapor ke Polisi: Harus Ada Bukti yang Kuat

"Sampai di Polsek saya diminta pulang lagi karena tidak cukup bukti. Padahal saya sebut ada atap asbes pecah, bekas rusak di pintu dan kaca,"

Galih Prasetyo
Rabu, 11 Mei 2022 | 11:00 WIB
Pembunuhan Janda di Padalarang, Sebelum Hari Nahas Keluarga Sempat Lapor ke Polisi: Harus Ada Bukti yang Kuat
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]

SuaraBogor.id - Fakta baru muncul di kasus pembunuhan seorang janda di Padalarang, Jawa Barat. Korban bernama Wiwin Setiani (30) pada Minggu (8/5/2022) dibunuh oleh pelaku yang merupakan mantan pacar korban, M.

Pihak keluarga terbaru mengungkap fakta bahwa sebelum hari nahas tersebut, pelaku acapkali melakukan teror kepada korban. Pelaku yang berstatus duda itu memaksa korban untuk mau dinikahi.

Bahkan tidak hanya korban yang diteror pelaku. Pihak keluarga korban kata ayah korban Mimin (55) juga kena getahnya. Pelaku kata Mimin kerap menebar fitnah dan juga merusak rumah keluarga korban.

Sudah tak terhitung ancaman pembunuhan yang dilancarkan pelaku ini. Merusak jendela, pintu, dan menyebar fitnah hamil agar segera dikawinkan," kata Mimin mengutip dari Suara Jabar, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:Sebelum Dihabisi dengan Sadis, Janda Wiwin Sempat Minta Perlindungan kepada Polisi karena Teror Pelaku, tapi..

Bahkan 5 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tepatnya pada Selasa 3 Mei 2022, pihak keluarga sempat melapor ke pihak RW lalu diteruskan ke pihak kepolisian karena pelaku melalukan ancaman dengan membawa senjata tajam.

Lalu kata Mimin, ia bersama ketua RW melapor ke pihak kepolisian karena tindakan pelaku sudah mengancam keselamatan korban.

Akan tetapi menurut Mimin, saat ia dan ketua RW melapor ke Polsek setempat, petugas jaga memintanya pulang karena tidak ada cukup bukti.

Bahkan petugas bilang bahwa harus ada bukti barang korban yang diambil atau ada kerusakan barang senilai Rp 2 juta.

"Sampai di Polsek saya diminta pulang lagi karena tidak cukup bukti. Padahal saya sebut ada atap asbes pecah, bekas rusak di pintu dan kaca. Tapi petugas bilang harus ada bukti barang diambil atau kerusakan barang senilai minimal Rp2 juta," ungkapnya.

Baca Juga:Keluarga Pastikan Janda Muda yang Tewas Mengenaskan di Padalarang Tidak Hamil: Itu Fitnah Pelaku

Terkait dengan pengakuan keluarga korban, Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan membenarkan bahwa keluarga korban sempat lapor polisi karena mendapat ancaman sebelum kejadian pembunuhan.

Dijelaskan oleh Kompol Darwan bahwa pihaknya memang menyarankan hal tersebut diselesaikan dengan musyawarah di tingkat RW.

"Informasi seperti itu. Piket SPK di sana menerima keluarga bersama pak RW. Terus diarahkan untuk dimusyawarahkan di tingkat desa dan RW karena itu mantan pacarnya,"

Namun kata Kompol Darwan, pihak kepolisian sempat mencari pelaku sebelum kasus pembunuhan itu terjadi namun tidak ditemukan hingga akhirnya melakukan aksi kejinya kepada korban pada akhir pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak