SuaraBogor.id - Polisi menangkap lima orang anggota geng motor yang terlibat dalam pembacokan dan sering membuat keributan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pelaku bahkan terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan penangkapan lima orang pelaku tersebut berawal adanya laporan dari dua lokasi kejadian yang berbeda.
"Kelima pelaku yang ditangkap itu dilaporkan telah berbuat onar dengan melakukan bentrok dengan anggota geng motor lainnya yang tengah bagi-bagi takjil," katanya pada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Setelah itu, lanjut dia, kelima pelaku tersebut melakukan upaya rencana pembunuhan terhadap seorang warga di Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang.
Baca Juga:Zidan Diserang Geng Motor saat Cari Makan di Malam Hari, Begini Kondisinya Sekarang
"Berdasarkan laporan dan pemeriksaan, jadi ada dua lokasi kejadian, pertama bentrok dengan anggota geng motor lain, kedua melakukan upaya pembunuhan dengan membacok seorang warga hingga mengalami luka berat di bagian punggung dan pinggang," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya kelima pelaku tersebut sempat melarikan diri dan menjadi buron. Setelah dilakukan pengejaran kelimanya berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
"Saat dilakukan penangkapan satu orang pelaku di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas," jelasnya.
Surachman menyebutkan, selain berhasil menangkap lima orang pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam berupa cerulit dan golok.
"Celurit dan golok itu merupakan alat yang digunakan pelaku membacok korban yang nyaris tewas. Tapi korban bisa diselamatkan setelah segera dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga:Zidan dan Temannya Jadi Korban Geng Motor di Tasikmalaya, Salah Satu Korban Masuk IGD Rumah Sakit
Ia mengatakan, saat ini kelima pelaku tersebut tengah ditahan di Mapolsek Warungkondang. Atas tindakanya tersebut mereka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kontributor : Fauzi Noviandi