Cegah Baiat Massal kepada ISIS, Densus 88 Bakal Lakukan Hal Ini

Ditegaskan oleh Aswin, baiat adalah penanda seseorang masuk dalam kelompok tersebut dan hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak pidana Terorisme

Galih Prasetyo
Kamis, 19 Mei 2022 | 09:43 WIB
Cegah Baiat Massal kepada ISIS, Densus 88 Bakal Lakukan Hal Ini
Densus 88 Antiteror menangkap seorang penjual ikan asin yang diduga kawanan teroris di Padangsidempuan. [Digtara.com]

SuaraBogor.id - Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah alias ISIS memiliki pemimpin baru Abu Hassa al-Hashemi al-Qurashi. Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pun mengawasi ketat jaringan teroris dari Indonesia yang akan bersumpah setia kepada ISIS.

Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, saat ini memang belum ada indikasi ISIS akan melakukan proses baiat massal di Indonesia.

Meski begitu, pihak Densus mengaku ada proses baiat dilakukan oleh perorangan atau kelompok.

“Tidak ada baiat massal yang kami pantau selama ini. Densus 88 terus memonitor hal ini,” kata Aswin.

Baca Juga:Pengakuan Anggota NII Sumbar yang Ikut Cabut Baiat: NII Pengajian Biasa, Belum Bahas Kenegaraan

Proses baiat atau sumpah setiap kepada pemimpin baru ISIS tersebut dilakukan oleh sejumlah tersangka anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Sebanyak 24 anggota kelompok MIT Poso yang juga pendukung ISIS ditangkap pada Sabtu (14/5), dengan rincian 22 orang di wilayah Sulawesi Tengah, 1 orang di Bekasi, Jawa Barat, dan 1 orang lagi di Kalimantan Timur.

Beberapa dari tersangka itu melakukan baiat secara mandiri lewat teks baiat yang dikirim oleh salah satu tersangka berinisial H. Teks baiat dikirim melalui aplikasi pesan instan, kemudian mengharuskan tersangka teroris lainnya membuat video baiat.

“Monitoring kegiatan kelompok atau jaringan terorisme yang dilaksanakan Densus 88 tidak pernah putus. Kami melakukannya setiap 24 jam, 7 hari dalam seminggu,” kata Aswin.

Ditegaskan oleh Aswin, baiat adalah penanda seseorang masuk dalam kelompok tersebut dan hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak pidana Terorisme.

Baca Juga:Ribuan Anggota NII Sumbar Cabut Baiat, Nyatakan Sumpah Setia kepada NKRI

“Baiat merupakan penanda bahwa seseorang masuk dalam keanggotaan kelompok. Aturan dalam undang-undang tersebut dikenakan di antaranya pemufakatan jahat dengan maksud teror sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Terorisme,” ungkap Aswin [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini