SuaraBogor.id - Kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah alias ISIS memiliki pemimpin baru Abu Hassa al-Hashemi al-Qurashi. Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pun mengawasi ketat jaringan teroris dari Indonesia yang akan bersumpah setia kepada ISIS.
Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, saat ini memang belum ada indikasi ISIS akan melakukan proses baiat massal di Indonesia.
Meski begitu, pihak Densus mengaku ada proses baiat dilakukan oleh perorangan atau kelompok.
“Tidak ada baiat massal yang kami pantau selama ini. Densus 88 terus memonitor hal ini,” kata Aswin.
Baca Juga:Pengakuan Anggota NII Sumbar yang Ikut Cabut Baiat: NII Pengajian Biasa, Belum Bahas Kenegaraan
Proses baiat atau sumpah setiap kepada pemimpin baru ISIS tersebut dilakukan oleh sejumlah tersangka anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang ditangkap di tiga wilayah berbeda.
Sebanyak 24 anggota kelompok MIT Poso yang juga pendukung ISIS ditangkap pada Sabtu (14/5), dengan rincian 22 orang di wilayah Sulawesi Tengah, 1 orang di Bekasi, Jawa Barat, dan 1 orang lagi di Kalimantan Timur.
Beberapa dari tersangka itu melakukan baiat secara mandiri lewat teks baiat yang dikirim oleh salah satu tersangka berinisial H. Teks baiat dikirim melalui aplikasi pesan instan, kemudian mengharuskan tersangka teroris lainnya membuat video baiat.
“Monitoring kegiatan kelompok atau jaringan terorisme yang dilaksanakan Densus 88 tidak pernah putus. Kami melakukannya setiap 24 jam, 7 hari dalam seminggu,” kata Aswin.
Ditegaskan oleh Aswin, baiat adalah penanda seseorang masuk dalam kelompok tersebut dan hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak pidana Terorisme.
Baca Juga:Ribuan Anggota NII Sumbar Cabut Baiat, Nyatakan Sumpah Setia kepada NKRI
“Baiat merupakan penanda bahwa seseorang masuk dalam keanggotaan kelompok. Aturan dalam undang-undang tersebut dikenakan di antaranya pemufakatan jahat dengan maksud teror sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Terorisme,” ungkap Aswin [ANTARA]