Bobol Rekening Bank dengan Modus Skimming, Polda Metro Jaya Tangkap WNA Latvia di Depok

WNA asal Latvia ini merupakan tersangka pembobol rekening bank dengan modus 'skimming'.

Andi Ahmad S
Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:28 WIB
Bobol Rekening Bank dengan Modus Skimming, Polda Metro Jaya Tangkap WNA Latvia di Depok
Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Latvia berinisial RM (berdiri tengah) karena diduga terlibat pembobolan rekening bank dengan modus skimming pada Jumat (20/5/0222). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBogor.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM (46) diringkus Polda Metro Jaya di wilayah Depok, Jawa Barat.

WNA asal Latvia ini merupakan tersangka pembobol rekening bank dengan modus 'skimming'.

"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka RM mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton".

Baca Juga:Terpopuler di Jabar: Kasus Biker Moge Tabrak Anak, Viral Pasien Meninggal di RSHS Diduga Akibat Penanganan Lambat

Tujuannya yakni untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh pimpinan RM.

Para nasabah bank yang tidak bertransaksi namun saldo rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut yang mengarah ke RM, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu kemarin.

Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.

Baca Juga:Sudah Terima Surat Pemberitahuan, Polda Metro Jaya Pastikan Siap Amankan Aksi Demo KASBI di DPR Besok

Atas perbuatannya, kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.

"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini