SuaraBogor.id - Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melakukan pelaporan selebgram Hana Hanifah, terkait keterlibatan mempromosikan judi online.
Selebgram Hana Hanifah dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena disebut-sebut telah mempromosikan judi online baru-baru ini.
Pihak LBH itu mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.
Sebab, postingan itu tidak layak dibagikan oleh publik figur.
LBH itu mengklaim memiliki bukti tangkapan layar unggahan Hana Hanifah di Instagram Story terkait judi online.
Baca Juga:Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
“Beberapa hari yang lalu, beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat. Pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut.
“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya, dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,”
Dengan mempromosikan judi online, Hana Hanifah dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hana Hanifah sempat tersandung kasus portitusi. Dalam kasus tersebut, selebgram cantik itu sempat diamankan Polrestabes Medan, pada hari Minggu, 12 Juli 2020.
Baca Juga:Dipolisikan atas Kasus Dugaan Judi Online, Hana Hanifah Buka Suara
Hana diamankan karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi, namun saat ini Hana sudah bebas dan statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.