Seorang WNA Asal Jepang Terluka di Bagian Kepala Usai Lawan Penjambret Bersenjata Celurit

Saat di jalan tersebut, MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Juni 2022 | 14:42 WIB
Seorang WNA Asal Jepang Terluka di Bagian Kepala Usai Lawan Penjambret Bersenjata Celurit
Tersangka jambret yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) saat dihadirkan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA/Ho-Polres Jakarta Barat

SuaraBogor.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satomi Oki menjadi korban penjambretan oleh dua orang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022).

WNA asal Jepang itu tak diam saat tasnya dijambret. Ia melakukan perlawanan meski tahu salah seorang penjambret membawa senjata tajam jenis celurit.

"Akibat melawan, korban terluka," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam jumpa persnya di Mapolsek Tambora, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban ketika pulang kerja pada malam hari sedang berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Baca Juga:Video Viral Jalan Tol Layang Becakayu Amblas Ternyata Hoaks, Begini Faktanya

Di saat yang sama, dua pelaku yakni NA alias Tole (22) dan MFR (20) menunggangi satu motor sambil mencari target untuk dijambret.

Dua tersangka pun melihat korban dan menunggunya hingga melewati jalanan yang sepi yakni di Jalan Roa Malaka, Tambora.

Saat di jalan tersebut, MFR langsung turun dari sepeda motor sambil menodongkan celurit kepada korban seraya mencoba merampas tasnya.

Karena korban mencoba melawan, korban terkena sabetan celurit hingga mengalami luka di bagian kepala.

Seketika kedua pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.

Baca Juga:PKL dan Parkir Liar Membludak di Tebet Eco Park, Wagub DKI Janji Segera Atasi

Polisi pun menerima laporan terkait aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

Alhasil, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di Jl. Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini