SuaraBogor.id - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus suap yang dilakukan adiknya, Ade Yasin.
Pada pemeriksaan tersebut, KPK menduga Rachmat Yasin ikut terlibat dalam pengkondisian laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat.
"(Rachmat Yasin) Bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.
Rachmat Yasin, yang juga merupakan kakak kandung tersangka Ade Yasin, adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar.
Baca Juga:Usut Proyek LNG, KPK Panggil Karyawan BUMN Hingga Pihak PT Pertamina
Saat ini, Rachmt Yasin sedang menjalani hukuman pidana penjara atas perkaranya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, KPK telah memeriksa Ade Yasin, Rabu (22/6), dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami keterangan Ade Yasin terkait adanya arahan ke beberapa SKPD di Pemkab Bogor yang dijadikan sebagai obyek audit pemeriksaan oleh tersangka Anthon dan kawan-kawan untuk memanipulasi data-data keuangan.
"Pendalaman juga terkait dugaan kesepakatan hasil kesimpulan hasil audit menjadi tidak ada temuan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, dimana empat di antaranya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Baca Juga:Waspada Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jawa Barat Hingga Yogyakarta
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap ialah Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).