SuaraBogor.id - Seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Estonia berinisial SP berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. SP ialah pelaku kejahatan skimming alias pembobolan rekening seseorang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN pada Juni 2022 di wilayah Jakarta Barat.
"Modus yang dilakukan pelaku ini melakukan 'skimming' dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, kartu khusus itu dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku.
"Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya," ujar Zulpan.
Pelaku menurut pihak kepolisian melakukan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia seperti Bogor, Jakarta, hingga Yogyakarta.
Dari pengungkapan kasus itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah kartu ATM dari bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance, hingga empat lembar uang tunai Rp100 ribu.
Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp1,48 miliar.
Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron. [ANTARA]
Baca Juga:Polda Sumbar Buru Pelaku Kejahatan Skimming Nasabah Bank Nagari