Anies Baswedan Tutup 12 Gerai Holywings, Gembong PDI P Kasih Kritik Pedas: Setelah Viral Baru Bertindak

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan,"

Galih Prasetyo
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:23 WIB
Anies Baswedan Tutup 12 Gerai Holywings, Gembong PDI P Kasih Kritik Pedas: Setelah Viral Baru Bertindak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat Perayaan HUT ke-495 tahun Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (25/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih lemah terhadap kegiatan usaha salah satunya Holywings karena sekedar mengikuti perintah.

"Ini ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah-olah ini dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong.

Gembong mengatakan grup usaha Holywings tersebut sudah beroperasi sudah lama, namun pelanggaran izin itu baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kata Gembong, pihak Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.

Baca Juga:Dianggap Sudah Bikin Gaduh, Holywings Jogja Ikut Ditutup

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak," katanya.

Pihaknya juga meminta Pemprov DKI memikirkan nasib sekitar 3.000 orang karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak pada Selasa ini di 12 gerai Holywings.

"Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan, hal ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas DPMPTSP DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings. [ANTARA]

Baca Juga:Kasus Holywings Bukti Lemahnya Pengawasan, Wagub DKI Beralasan Jumlah Aparat Terbatas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini