SuaraBogor.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor turut buka suara, adanya dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh eks pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pimpinan Baznas Kota Bogor periode 2017-2022 pada bagian Administrasi Kelembagaan dan Umum, Hussen meminta, kepada aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum.
“Kalau terkait dengan berita ACT, saya berpendapat, harus adanya regulasi yang jelas, bukan hanya audit keuangan, tetapi regenerasi kelembagaan,” ujar Hussen, mengutip dari Bogordaliy -jaringan Suara.com, Selasa (5/7/2022).
Ia juga berujar, regulasi yang ada saat ini belum mengatur soal ditutupnya suatu lembaga atau yayasan apabila pimpinannya melakukan penyelewengan.
Baca Juga:ACT Jelaskan Kenapa Bisa Mengambil 13,5 Persen dari Dana Umat?
Untuk itu, kata dia, regulasi tersebut penting, terutama untuk mengatur tentang pengelolaan dana masyarakat.
“Kalau memproses para pelaku yg diindikasikan adanya penyelewengan bisa lewat jalur hukum,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris MUI Kota Bogor Ade Sarmili menyampaikan, lembaga penyalur bantuan harus menjaga amanah dengan baik.
“Itulah pentingnya menjaga amanah, kalau pun dalih profesional dalam pengelolaanya dan timbul biaya dari akibat pengelolaanya tersebut tetap harus berbingkai etika dan meraba rasa penyumbang atau yang menitipkan donasinya,” kata Ade Sarmili.
Adanya penyelewengan dana kemanusiaan oleh eks pimpinan ACT itu, lanjut Ade, membuat kepercayaan dari para dermawan yang biasa mendonasikan banguar ke lembaga atau yayasan tersebut menjadi luntur.
Baca Juga:Presiden ACT Angkat Bicara Soal Pemberitaan Tempo
“Khawatirnya kepercayaan para dermawan luntur karena kasus ini kepada filantropi lain,” pungkasnya.