SuaraBogor.id - Kasus baku tembak antaranggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mendapatkan sorotan dari banyak pihak.
Kekinian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Choirul Anam mengatakan lembaganya tetap independen dalam penyelidikan kasus penembakan antaranggota polisi tersebut.
“Ditekankan bahwa Komnas HAM bagian lembaga yang memiliki sifat independen, sehingga agak khas, kami diajak, tapi kami juga diberi kesempatan untuk menunjukkan independensi kami,” kata Chairul Anam di Mabes Polri.
Menurut Anam, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang melibatkan Komnas HAM dan juga Kompolnas memperlihatkan semangat keterbukaan dan kepercayaan.
Baca Juga:Ketua RT Ferdy Sambo Ungkap Setiap Jalan dan Rumah di Komplek Polri Duren Tiga Miliki CCTV
Meski demikian, ia menegaskan, Komnas HAM bekerja dengan SOP dan mekanisme yang dimilikinya. Serta memastikan mendapat aksesbilitas dari kepolisian ketika Komnas HAM memiliki skenario, langkah penyelidikan sendiri.
“Komnas HAM sudah memulai pemantauan dan penyidikan sejak awal, sudah mulai mengumpulkan data, kami tetap bekerja sesuai mandat dan karakter Komnas HAM,” ujarnya.
Ia mengatakan sejak berita insiden muncul, Komnas HAM sudah bekerja mengumpulkan data dari media-media konvensional maupun media sosial. Pelibatan dalam Tim Khusus ini Komnas HAM melakukan konsolidasi dan mempelajari karakter dasar dari luka yang dialami Brigadir J, termasuk penggunaan senjata api.
Setelah pendalaman ini, kata Anam, pihaknya juga bakal mendalami dan menggali keterangan atau informasi dari pihak-pihak yang mengetahui insiden tersebut, baik itu dari pihak Brigadir J, Bharada E, termasuk juga Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Semua pihak, memiliki hak yang sama untuk secara imparsial, semua pihak boleh memberikan informasi, termasuk juga (Ferdy Sambo) kami akan panggil dan akan dalami,” ujarnya.
Baca Juga:Tim Khusus Klaim Sudah Dalami Hasil Olah TKP dan Autopsi Jenazah Brigadir Yosua
Anam menambahkan, ujung dari pekerjaan Komnas HAm adalah penarikan kesimpulan apakah peristiwa tersebut terdapat pelanggaran HAM atau tidak. Dan pekerjaan ini tidak terbatas oleh waktu. [Antara]