Rumah Anak Yatim di Cimanggis Depok Diduga Diserobot Mafia Tanah

Ironisnya lagi, aksi penyerobotan itu diduga dibekingi oknum aparat setempat.

Andi Ahmad S
Minggu, 17 Juli 2022 | 10:38 WIB
Rumah Anak Yatim di Cimanggis Depok Diduga Diserobot Mafia Tanah
Ilustrasi Para anak yatim piatu . [Ist]

SuaraBogor.id - Rumah milik anak yatim dari Yayasan Dhuafa Kota Depok diduga diserobot mafia tanah, lantaran bangunan dan tanah tanpa kejelasan digusur begitu saja.

Yayasan Dhuafa di Jalan Transyogi wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat tersebut, saat ini terkatung-katung dengan nasib anak yatim, oleh aksi dari dugaan mafia tanah.

Ironisnya lagi, aksi penyerobotan itu diduga dibekingi oknum aparat setempat. Kecurigaan pihak yayasan adanya keterlibatan mafia tanah didasari beberapa hal.

Salah satunya, aset tersebut tidak melalui jalur sengketa di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga:Jangan Kaget! Outfit Citayam Fashion Week Mulai dari Ratusan Ribu Sampai Jutaan Rupiah

Dugaan adanya keterlibatan mafia tanah diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yayasan Dhuafa itu.

“Sangat keras mafia tanahnya disini,” kata Sahat Poltak Sialagan, salah satu kuasa hukum pihak yayasan, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Minggu (17/7/2022).

Sebab, kata Sahat, jika ditelusuri informasi yang pihaknya dapatkan, pada Tahun 2019 ada seseorang yang mengaku melepaskan hak lahan dan bangunan ini kepada pihak PT PP Property selaku anak perusahaan BUMN.

Padahal, menurut Sahat, setelah ditelusuri orang tersebut sudah meninggal pada Tahun 2016.

“Nah ini tiba-tiba kok 2018 katanya dapat kuasa jual dari orang yang meninggal 2016, nah kan mafia tanah ini secara formil hukum jago ini menutupi lobang-lobangnya dari sinilah kita butuh ketelitian,” ujarnya.

Baca Juga:Terpopuler: Putri Delina Diduga Sindir Nathalie Holscher Beli Hewan Kurban, Roy Citayam Gantikan Posisi Hotman Paris

Ia lantas menjelaskan, bahwa pemilik tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 10024 adalah atas nama Jhon Simbolon. Lahan berikut bangunan tersebut, telah ditempati sejak Tahun 1999.

“Namun tiba-tiba ada pihak pihak yang mengaku mendapat pelepasan hak dari orang yang sudah meninggal tahun 2019 itu melakukan pengerusakan melakukan penghancuran kepada tanah dan bangunan milik kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa aksi penggusuran ini ilegal sebab tidak pernah melalui jalur hukum. Padahal, kata dia, tempat tersebut selama ini dihuni oleh puluhan anak yatim.

“Tidak ada sengketa, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada produk apapun. Justru ada pihak oknum preman yang ditugasi oleh pihak salah satu PT properti yang menyerobot sehingga kita melakukan laporan polisi ke Polres Depok,” jelasnya.

Anehnya, kata Sahat, laporan tersebut sempat dihentikan dan baru sekarang-sekarang ini sudah dibuka lagi atas adanya gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini