Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Belum Ditahan, Ini Penjelasannya

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, saat ini berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Juli 2022 | 15:53 WIB
Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Belum Ditahan, Ini Penjelasannya
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

Terkait hal itu, kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini