"Ada yang dibeli seharga Rp30 jutaan, Rp 40 jutaan," ungkap Lisma.
Lisma mengatakan Ardian tidak pernah namanya disamarkan saat membeli tanah.
"Tidak ada permintaan dari Pak Ardian disamarkan namanya, ditulis apa adanya," tambah Lisma.
Saat ini, Lisma mengaku 7 bidang tanah milik Ardian sudah dipasang plang "sita" oleh KPK, meski begitu ia tetap menggarap tanah tersebut.
Baca Juga:Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
"Tetap digarap ada tanamannya, tetap dirawat dan diambil hasilnya," ungkap Lisma.
JPU KPK juga menghadirkan dua orang penjual tanah, yaitu Deni yang menjual tanah senilai Rp33 juta kepada Ardian melalui Lisma dan Saani yang menjual tanah senilai Rp 15 juta kepada Ardian melalui Lisma.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dikumpulkan Ardian ke KPK saat masih menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 11 Desember 2020, Ardian tidak mencantumkan kepemilikan vila dan tanah di Bogor.
Harta yang dimiliki Ardian saat itu tercatat senilai Rp7,366 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Jakarta dan Bekas senilai Rp 6,45 miliar serta harta bergerak lain dan kas.
Dalam dakwaan disebutkan, selain untuk Ardian, Andi Merya, dan Rusdianto Emba juga memberikan suap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 730 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar senilai Rp 175 juta sehingga total suap untuk tiga orang adalah sebesar Rp 2,405 miliar. [Antara]
Baca Juga:Jadi Buron KPK, Mardani Maming Tiba di Gedung Merah Putih Didampingi Denny Indrayana