JNE Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Penimbunan Bansos Presiden di Depok

Untuk diketahui, sebelumnya video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah orang menunjukkan bahwa bansos Presiden dikubur di tanah, dekat lahan JNE Depok.

Andi Ahmad S
Minggu, 31 Juli 2022 | 15:23 WIB
JNE Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraBogor.id - Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha buka suara soal dugaan penimbunan Bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) di gudang JNE Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui, sebelumnya video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah orang menunjukkan bahwa bansos Presiden dikubur di tanah, dekat lahan JNE Depok.

Melalui pesan tertulis, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, pada poin pertama, dia memastikan bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh almarhum H. Soeprapto Soeparno.

Kemudian menurut pihak perusahaan tersebut, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Baca Juga:Driver Ojol Tulis Pesan Lucu di Jaketnya, Penumpang Serasa Di-roasting

Selanjutnya, pada poin ke dua, sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.

"Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait," katanya, Minggu, 31 Juli 2022.

Berikutnya, pada poin ketiga, dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku.

Poin ke empat, terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

Kemudian pada poin kelima (terakhir), Kurnia memastikan, bahwa JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi dan Sri Mulyani Jadi Inspirasi Hillary Clinton saat Debat Calon Presiden Amerika Serikat, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak