Mengenal Perusahaan JNE Yang Didirikan Tahun 1990, Kini Diduga Kubur Bansos Presiden di Lahan Wilayah Depok

Kekinian, banyak warga yang menanyakan kapan berdiri dan profil JNE.

Andi Ahmad S
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:03 WIB
Mengenal Perusahaan JNE Yang Didirikan Tahun 1990, Kini Diduga Kubur Bansos Presiden di Lahan Wilayah Depok
Logo JNE - (SuaraJogja.id/HO-JNE)

SuaraBogor.id - Baru-baru ini publik digemparkan dengan adanya video viral penemuan bansos Presiden dikubur diduga oleh oknum PT. JNE Depok.

Bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diketahui dari informasi yang didapat, telah dikubur dua tahun lamanya di lahan dekat Gudang JNE Depok.

Kekinian, banyak warga yang menanyakan kapan berdiri dan profil JNE.

Mengutip dari Wikipedia, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir didirikan pada tanggal 26 November 1990 oleh H. Soeprapto Suparno.

Baca Juga:Viral Satu Kointener Bansos Jokowi Ditemukan Terkubur di Lahan: Hanya Mementingkan Memperkaya Diri

Perusahaan ini dirintis sebagai sebuah divisi dari PT Citra van Titipan Kilat (TIKI) untuk mengurusi jaringan kurir internasional.

Bermula dengan delapan orang dan kapital 100 juta rupiah, JNE memulai kegiatan usahanya yang terpusat pada penanganan kegiatan kepabeanan, impor kiriman barang, dokumen serta pengantarannya dari luar negeri ke Indonesia.

Pada tahun 1991, JNE memperluas jaringan internasional dengan bergabung sebagai anggota asosiasi perusahaan-perusahaan kurir beberapa negara Asia (ACCA) yang bermakas di Hong Kong yang kemudian memberi kesempatan kepada JNE untuk mengembangkan wilayah antaran sampai ke seluruh dunia.

Karena persaingannya di pasar domestik, JNE juga memusatkan memperluas jaringan domestik. Dengan jaringan domestiknya TIKI dan namanya, JNE mendapat keuntungan persaingan dalam pasar domestik. JNE juga memperluas pelayanannya dengan logistik dan distribusi.

Selama bertahun-tahun TIKI dan JNE berkembang dan menjadi dua perusahaan yang punya arah masing-masing. Karena ini kedua perusahaan tersebut menjadi saingan.
Akhirnya JNE menjadi perusahaan diri sendiri dengan manajemen sendiri. JNE membuat logo sendiri yang membedakannya dari TIKI.

Baca Juga:Mau Protes ke McD Saus Sambal Kurang, Pengguna TikTok Ini Ternyata Suuzan

JNE membeli gedung pada tahun 2002 dan mendirikan JNE Operations Sorting Center. Kemudian pada tahun 2004 JNE membeli gedung untuk dijadikan Kantor Pusat. Keduanya berada di Jakarta. Saat ini kantor pusat JNE berada di Tomang Raya No 9 & 11 Jakarta Barat.

JNE Buka Suara Soal Penimbunan Bansos Presiden.

Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha buka suara soal dugaan penimbunan Bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) di gudang JNE Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui, sebelumnya video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah orang menunjukkan bahwa bansos Presiden dikubur di tanah, dekat lahan JNE Depok.

Melalui pesan tertulis, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, pada poin pertama, dia memastikan bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh almarhum H. Soeprapto Soeparno.

Kemudian menurut pihak perusahaan tersebut, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Selanjutnya, pada poin ke dua, sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.

"Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait," katanya, Minggu, 31 Juli 2022.

Berikutnya, pada poin ketiga, dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku.

Poin ke empat, terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

Kemudian pada poin kelima (terakhir), Kurnia memastikan, bahwa JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak