"Untung gak ada yang kenapa napa," sambung warganet lain.
"Kayak ada turbonya tuh beat," ledek warganet.
"Ngeriiii," ujar warganet.
"Kayanya di masukin ke tas tuh petasan, kalo ga di masukin tas lain cerita, bisa ancur pinggang/punggung nya yang bawa motor," tutur warganet.
Baca Juga:Soroti Kasus Dugaan Suap Yang Dilakukan Ade Yasin, Pengamat: Ihsan Diduga Korban Pemerasan BPK
"Ngga kebayang pas meledaknya ya Allah," timpal yang lain, turut bersimpati dengan insiden yang terjadi.
Sanksi Pidana untuk Penjual dan Pengguna Petasan
Melansir laman yuridis.id, ternyata ada sanksi pidana yang mengintai para penjual dan pengguna petasan. Hal ini tak lepas dari kemampuan petasan untuk meledak sehingga dapat membahayakan penggunanya maupun orang di sekitarnya.
Hal ini seperti diatur di Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.
Kemudian di Pasal 187 KUHP juga dijelaskan mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.