SuaraBogor.id - Lagi-lagi masalah parkir kendaraan di luar rumah bisa memicu keributan antartetangga. Kali ini seperti yang diceritakan di akun Twitter @SeputarTetangga, di mana salah seorang tetangga pemilik kisah yang nekat membeli mobil meski tidak punya garasi.
Tak tanggung-tanggung, si tetangga sampai membeli dua buah mobil yang kini terpaksa diparkir di luar rumah. Alhasil kedua mobilnya terlihat menempati hampir setengah lebar jalan perumahan.
Bukan hanya itu, si tetangga juga membangun kanopi hingga ke tengah jalan, seolah menjadi pengganti garasi untuk kedua kendaraannya tersebut.
"Tetangga tol** yang punya 2 mobil tapi minim garasi, sampai bikin kanopi ke tengah jalan perumahan gini enaknya diapain ya min?" ungkap pemilik cerita yang sepertinya sudah kelewat dongkol dengan sikap tetangganya tersebut.
Baca Juga:Semangat 45, Kuli Bangunan Laksanakan Upacara Bendera Bak di Istana Negara
"FYI yang punya rumah ini dosen di dom gw btw, tapi tol** banget parkir mobilnya," sambungnya, seperti dikutip SuaraBogor.id pada Rabu (17/8/2022).
Foto-foto yang disertakan memang memperlihatkan jelas kedua mobil tetangganya yang terparkir rapi di depan rumah. Tampak juga sebuah kanopi seukuran lebar mobilnya terpasang sebagai pelindung kendaraannya yang terpaksa parkir di luar rumah.
Namun bukan hanya sesama penghuni perumahan, warganet juga ikut dibuat kesal dengan kisah tetangga arogan satu ini. Banyak pula yang mengaitkannya dengan profesi si tetangga sebagai seorang akademisi.
"Padahal kaya dan berpendidikan tapi kok pemikiran nya terbelakang dan norak ya," kritik warganet.
"Biasanya orang kek gitu kalo ditegur pasti bilang 'iri lu ya?'" ujar warganet.
"Kalo ada truk lewat gue berharapnya hantem aja itu kanopinya," kata warganet lain.
"Kalau sender sabar, ajak diskusi baik-baik dimediasi RT/RW. Kalau gak sabar yaa langsung dibakar aja mobilnya. Good luck!" komentar warganet.
"Orang-orang yang beli rumah di perumahan itu apa nggak tau ya, kalau beli rumah itu ya cuma rumah dan tanah tempat rumah berdiri, sedangkan jalan, fasum itu milik bersama semua warga," sindir warganet.
"Nanti ikut parkir di bawah kanopinya aja,,, itung-itung lindungin dari hujan panas. Kalo diprotes bilang aja itu jalanan umum," timpal yang lainnya.
Ancaman Pidana Penjara atau Denda untuk Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi
Indonesia telah mengatur ketat urusan kepemilikan garasi, terutama bagi mereka yang mempunyai kendaraan roda empat.
Secara umum, hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Lebih tepatnya, regulasi ini tercantum di Pasal 275 Ayat (1) dengan pelanggarnya terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lalu aturan ini dipertegas lagi di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, lebih tepatnya di Pasal 38.
Selain itu, beberapa daerah juga sudah membuat peraturan turunan, seperti DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Dalam Pasal 140 Ayat (1) diterangkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Setiap pemilik kendaraan bemotor juga dilarang menyimpan atau memarkirkan kendaraannya di ruang milik jalan.