SuaraBogor.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengecem tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh calon penumpang kepada petugas di Stasiun Paledang Bogor.
"Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurut Eva sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran dari Kemenhub No 80 tahun 2022 di mana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi, calon penumpang wajib mengikuti aturan.
Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Baca Juga:Bidan Asal Bogor Hilang bak Ditelan Bumi Pasca Pamit ke Sukabumi
"KAI Daop 1 Jakarta saat ini tengah memproses laporan ke Polresta Bogor," katanya.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat.
Eva menegaskan penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di transportasi kereta api.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan seorang calon penumpang melalukan tindaka kurang menyenangkan kepada calon penumpamg.
Dalam video tampak calon penumpang laki-laki tersebut tampak dengan sengaja membuat jilbab yang digunakan petugas perempuan tersebut.
Baca Juga:Terbukti Bawa Sajam, Tiga Orang Remaja Depok Dikirim ke Bapas Bogor