"Pada Minggu, 21 Agustus 2022, diadakan musyawarah di Polsek Sagaranten untuk penyelesaian dan kesepakatan antara KPM dan E- Warong dengan membuat surat pernyataan. Isinya menyatakan barang tersebut telah diganti dengan barang yang layak konsumsi sesuai SOP," ujar Dede.
Sekadar informasi, Kecamatan Cidolog saat ini masuk ke wilayah hukum Polsek Sagaranten.