Modus Baru Peredaran Pil Ekstasi di Bogor Pakai Bungkus Kopi Liong

Peristiwa pengungkapan pelaku ini dilakukan di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Senin, 29 Agustus 2022 | 22:06 WIB
Modus Baru Peredaran Pil Ekstasi di Bogor Pakai Bungkus Kopi Liong
Barang bukti bungkus kopi liong modus jual beli ekstasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota.

SuaraBogor.id - Peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Bogor, Jawa Barat nampaknya terus berubah-ubah. Kali ini, Polisi berhasil mengungkap modus baru menggunakan bungkus kopi liong.

Saat ini Polresta Bogor Kota menangkap pembeli narkoba berupa empat butir pil ekstasi berinisial FB dengan modus transaksi bungkus kopi liong dari penjual berinisial R.

Peristiwa pengungkapan pelaku ini dilakukan di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto kepada wartawan di Kota Bogor, Senin mengungkapkan penangkapan telah dilakukan pada Kamis (25/8) pukul 22.56 WIB ketika FB sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan tersebut.

Baca Juga:Saksi Ahli Sidang Kasus Suap BPK Menyebut Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Ada Kaitan Ade Yasin

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus.

Agus menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut.

Selanjutnya, tim Satnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam itu melihat FB sangat mencurigakan.

FB yang didatangi polisi kemudian mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp1.550.000 kepada R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus kopi liong di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena tim polisi mendapati dia membawa telepon selular merk Iphone berwarna silver dan samsung berwarna hitam.

Baca Juga:BRIN Klaim Cahaya Buatan di Kebun Raya Bogor Tak Ganggu Tanaman

Polisi menemukan percakapan transaksi pembelian pil ekstasi itu melalui pesan WhatAspp berikut berbagi lokasi penyimpan barang terlarang itu.

Di rerumputan tak jauh dari lokasi FB berdiri, bungkus kopi liong dimaksud akhirnya ditemukan dan FB diminta mengambilnya untuk diserahkan kepada tim Satnarkoba Polresta Bogor.

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus masuk DPO. RRB patungan sebesar Rp400.000 dan FB sebesar Rp. 1.150.000.

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini