Soal Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara, PT Jaya Semanggi Enjinering Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan.

Andi Ahmad S
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Soal Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara, PT Jaya Semanggi Enjinering Diduga Rugikan Negara Rp 36 Miliar
Ilustrasi Korupsi (freepik)

SuaraBogor.id - PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 36 miliar, atas pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan RSUD terdebut menelan anggaran Rp93 miliyar.

Agustian menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya telah meningkatkan stastus penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus tersebut.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Mencuat, Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara

Saat memberikan keterangan pers, Agustian didampingi Kasi Intel Juanda dan Kasi Pidsus Doni Wiraatmaja.

“Tahap penyelidikan dilakukan mulai awal bulan Juni 2022. Dari hasil gelar perkara maka kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Agustian Sunaryo.

Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang sebagai saksi di luar ahli.

Modus tersebut diketahui adanya kekurangan volume dalam setia item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT JSE, ada beberapa item pekerjaan didalam RAB yang tidak sesuai.

Diduga selain melakukan pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan penggelembungan anggaran.

Baca Juga:Kejari Padang Terima 25 SPDP Kasus Judi dari Polres dan Polsek

“Secara umum kalau tidak sesuai dengan bestek dan struktur sehingga akan mengurangi kualitas pembangunan,” jelas Kasi Pidsus Doni Wiraatmaja.

Dijelaskan bahwa, pembangunan RSUD Bogor Utara dilaksanakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) dengan nilai kontrak 93 Miliyar Rupiah.
Anggaran tersebut dialokasikan dari Banprov Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.

“Diketahui bahwa proses pembangunan ini baru selesai pada 15 Juni 2022, jadi kurang lebih 6 bulan dari waktu pelaksanaan yang seharusnya diselesaikan,” Jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ini terdapat addendum kontrak sebanyak 4 kali. Total perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka 36 Miliar Rupiah serta denda yang harus dibayarkan oleh pihak pelaksana yang harus dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini